Rabu, 22 Februari 2012

LARANGAN KORUPSI DAN KOLUSI


A.    LARANGAN MENYUAP

Terjemahan Hadis
“Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”
(HR. Ahmad dan Imam yang Empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

 Penjelasan Hadis

Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh dengan jalan batil. Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas system yang berada di masyarakat., dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para pelanggar yng seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukumna yang sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi menyindir tentang suap menyuap dengan kata-katanya:
Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang
Bagaimana pun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak-balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakannya merupakan hasil buatan manusia, mudah sekali baginya untuk mengutak atiknya sesuai dengan kehendaknya. Lama kelamaan – masyarakat terutama golongan kecil – tidak akan percaya lagi kepada par penegak hukum karena selalu menjad pihak yang dirugikan. Dengan demikian, hukum rimba yang berlaku, yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan RasulNya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dari pihak mannapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan daripada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakimakan mudah membawa dirinya untuk berusha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis:
Artinya:
“Dari Abdullah bin Amr, “Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan orang yang disuap.”
Misalnya, dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mngurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian larangan islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa Allah SWT. kelak diakhirat.
            Sangat disayangkan, suap menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala kativitas, baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M. Qurais Shihab, masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
            Menurut Muhammad ibn Ismail Al-Kahlany, suap dibolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya atau untuk mencegah dari kezaliman, baik yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal ini didasarkan pada pendapat sebagian tabi’in bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa zalim, baik etrhadap dirinya maupun keluarganya.
            Adapun menurut Imam Asy-Syaukani, sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak atau tidak dapat ditakhsish. Namun demikian, dalam islam ada kaidah:
(kemadaratan membolehkan sesuatu yang membahayakan). Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap, ia boleh melakukannya.
            Menurut M. Quraish Shihab, argument para ulama diatas tidaklah jelas, tetapi tampaknya keadaan ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tampaknya saat itu budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak  untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
            Akan tetapi, menurutnya, Asy-Syukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agam tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari seseorang, kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka yang membeli pelicin itu tulus? dan tidakkah sikap tersebut semakin menumbuh suburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat? Bukankah dengan member – walaupun dengan dalih meraih hak yang sah – seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk. Dengan demikian, si pemberi – sedikit ataupun banyak – menurutnya, telah pula menerima saksi keharaman dan kutukan atas suap-menyuap tersebut.

Fiqh Hadis

            Dalam islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam islam.
            Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali harus dengan menyuap.

B. LARANGAN BAGI PEJABAT UNTUK MENERIMA HADIAH
Terjemahan Hadis
 “Abu Humaid Assa ‘id r.a. berkata, Rasulullah SAW mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat  kemudian sesudah selesai ia datang kepada Nabi SAW. Dan berkata, “Ini untukmu dan yang ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku. “Maka Nabi SAW. Bersabda kepadanya “Mengapakah Anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang)? “Kemudian sesudah shalat, Nabi SAW berdiri setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda, “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, Ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiahnya atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-NYa, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu Humaid berkata, kenudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kediua ketiaknya. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam kitab “Imam dan Nadzar,” bab :Bagaimana CaraNabi SAW Bersumpah). 

Biografi Perawi
            Abu Humaid As-Sa’idy, nama lengkapnya adalah Abdurrhman Ibn Sa’ad As-Saidy r.a. Menurut Adz-Dzahaby, “Ia adalah Abdurrahman Ibn Amr Ibn Saad. Dikatakan pula bahwa ia adalah Al-Mindzir Ibn sa’ad. Ibn atsir menambahkan, “Ibn Malik Ibn Khalid Ibn Tsa’labah Ibn Jari’ah, Ibn Amr, Ibn Khajraj.
            Dikatakan bahwa dia termasuk salah seorang penduduk Madinah, dan meninggal pada akhir masa pemerintahan Khalifah Mu’awiyah.
            Ia meriwayatkan 120 hadis dari Rasulullah SAW Bukhari dan Muslim telah sepakat dalam tiga hadist. Bukhari telah menyepakatinya dalam satu hadis, dan sisanya adalah Muslim. 

Penjelasan singkat
            Dalam Islam, hadiah dianggap sebagai salah satu  untuk lebih merekatkan persaudaraan atau persahabatan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwatha dari Al-Khurasany.
            Artinya:
            “Saling bersala,lah kamu semua, niscaya akan manghilangkan kedengkian, saling member hadiahlah kamu semua, niscaya akan saling mencintai dan menghilangkan percekcokan.”
Senada dengan hadis di atas, Turmidzi meriwayatkan hadis lain dari abu hurairah:
Artinya;
“Saling member hadiahlah kamu semua, sesungguhnyan hadiah itu menghilangkan kebencian dan kemarahan”
            Bagi orang yang di beri hadiah, disunnahkan untuk menerimanya meskipun hadiah teresebut kelihatannnya tidak berguna, bani bersabda:
            Artinya;
            “Dari anas r.a bahwa  Nabi Saw besabda, “kalau saya diberi hadiah keledai, pasti akan saya terima”(HR. Turmidzi)
            Hal itudinyatakan pula dalam hadis lain dari Khalid bin Adi.
            Artinya;
            “Dari Khalid bin Adi bahewa nabi saw besabda, “siapa yang mendapat dari saudaranya suatu kebaikan (hadiah)  tanpa berlebih-lebihabn dan (tanpa mendatangkan) masalah,maka hendaklah ia menerimanyadan tidak boleh menolaknya. Hal itu merupakan rezeki yang diturunkan Allah kepadanya.
            Dari keterangan-keterangan diatas, jelaslah bahwa pada dasarnya memberikanhadiah kepada orang lain sangat baik dan dianjurkan untuk lebih meningkatkan rasa saling mencintai. Begitu pula bagi yang diberi hadiah disunnahkan untuk menerimanya.
            Akan tetapi, Islam pun member rambu-rambu tertentu dalam masalah hadiah, baik yang berkaitan dengan pemberi hadiahh maupaun penerimanya dengan kayta lain, tidak semua orang diperbolehkan menerima hadiah, misalnya bagi seorang pejabat atau pemegang kekuasaan.
            Hal itu ditunjukkkan untuk kemashlahatan dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang ingin sekali mengenal bahkan akarab dengan orang-orang yang terpandang, bak para pejabat maupun orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi lainnya. Mereka menenpuh berbagai jalan untuk dapat mendekati orang-orang tersebut dengan cara member hadiah kepadanya padahal pejabat tersebut hidup berkecukupan, bahkan tak pantas untuk diberi hadiah, karena masih banyak orang lainnya yang lebih membutuhkan hadiah tersebut.
            Oleh karena itu, Islam melarang seorang pejabat atau petugas Negara dalam posisi apapun untk menerima atau memperoleh hadiah dari siapapun karena hal itu tidaklah layak dan dapat menimbulkan fitnah. Di samping, sudah mendapatkan gaji dari negara, alasan pemberian hadiah tersebut berkat kedudukannya. Bila dia tidak memiliki kedudukan atau jabatan, belum tentu orang-orang tersebut akan memberinya hadiah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadist diatas bahwa jika ia tidak menjabat dan hanya diam di rumah, tidak ada seorang pun yang memberikan hadiah kepadanya.
            Dengan demikian,hadiah yang diberikan kepada para pejabat atau yang berwenang-kecil ataupun besar wewenangnya-apabila sebelumnya tidak biasa terima dinilai sebagai sogokan terselubung.
            Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada para pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Di samping itu, niat orang-orang memberikan hadiah kepada para pejabat atau para pegawai, dipastikan tidak didorong dan didasarkan pada keikhlasan sehingga perbuatan mereka akan sia-sia di hadapan Allah Swt.
            Kalau mereka memang ingin member hadiah, mengapa tidak memberikannya kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada pejabat tersebut. Jelaslah bahwa mereka menginginkan balas budi dari hadiah yang duberikan tersebut, antara lain mengharapkan agar pejabat tersebut mengingatnya dan mempermdah berbagai ursannya.
            Selain itu, seorang pejabat yang menerima hadiah dari orang, berarti dia mendekatkan dirinya pada perbatan kolusi dan nepotisme. Dalam pelaksanaan kewajiban khususnya, misalnya dalam pengaturan tender, penempatan pegawai, dan lain-lain, bukan lagi didasarkan pada aturan yang ada, namun lebih didasarkan pada apa yang diberikan orang kepadanya dan seberapa dekat hubngannya dengan orang tersebut.
            Ia akan mempermudah berbagai urusan orang yang memberinya hadiah dan tidak mempedulikannya urusan orang yang tidak dia kenal dan tidak pernah memberinya hadiah apapun. Dengan demikian, akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Apalagi kalau ia menempatkan bawahannya dengan didasarkan paada uang yang diterimanyahal ini akan menyebabkan adanya orang-orang yang tidak pantas menduduki tempat tersebut karena tidak sesuai dengan kemampuan dan kualitasnya.
            Dengan demikian, sangatlah pantas kalau Rasulllah melarang seorang pegawai atau petgas negara ntk menerima hadiah karena menimbulkan kemadaratan walaupun pada asalnya meerima hadiah karena menimbulkan kemadaratan walaupun pada asalnya menerima hadiah itu dianjrkan. Dalam kaidah Ushul Fiqh dinyatakan bahwa “suatu perantara yang akan menimbulkan suatu kemadaratan, tidak boleh dilakukan.”
            Namun demikian, kalau kaidah tersebut betul-betul murni ndan tidak ada kaitannya dengan jabatannya, Islam tentu saja mempbolehkannya. Misalnya sebelum dia memangku suatu jabatan, dia sudah terbiasa menerima hadiah dari seseorang. Begitu pula setelah dia menduduki suatu jabatan, orang tersebt masih tetap memberinya hadiah. Pemberian seperti itu kemungkinan besar tidak ada kaitannya dengan jabatannya atau keddukannya dan ini boleh diterima olehnya.

 Fiqh Al-Hadist
            Dalam Islam, para pegawai instansi atau para pemegang kekuasaan dilarang menerima hadiah yang diberikan kepadanya berkaitan dengan jabatannya. Jika ia tidak menduduki suatu jabatan, dipastikan tidak akan menerima hadiah tersebut. Dengan demikian, hadiah tersebut. Dengan demikian, hadiah tersebt akan menjadikannya melakukan perbuatan kolusi dan nepotisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar