Rabu, 22 Februari 2012

HUKUM PERDATA: HUKUM WARIS


BAB I
PENDAHULUAN
Hukum waris merupakan suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).
Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan. Naluriah manusia yang menyukai harta benda (QS. Ali Imran:14) tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk didalamnya terhadap harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.
Oleh karenanya, dalam pembagian warisan harus di lihat terlebih dahulu hukum yang mana yang akan di gunakan oleh para ahli waris dalam menyelesaikan sengketa waris yang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dalam terminologi fiqh biasanya dikemukakan pengertian kebahasaan. Hal ini karena kata-kata warasa, asal kata kewarisan yang berarti mengganti, memberi, dan mewarisi. Sedangkan pengertian terminologi, hukum waris adalah hukum yang mengatur pembagian warisan, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari harta peninggalan itu untuk setiap yang berhak.[1]
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahliwarisnya. Asas tersebut tercantum dalam suatu pepatah perancis yang berbunyi: “le mort saisit le vit”. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahliwaris itu dinamakan “saisine”.[2]
           Beberapa pengecualian, seperti hak seorang bapak untuk menyangkal sahnya seorang anak dan hak seorang anak untuk menuntut supaya dinyatakan sebagai anak sah dari bapak atau ibunya (kedua hak itu adalah dalam lapangan hukum kekeluargaan), dinyatakan oleh undang-undang di warisi oleh ahli warisnya.
           Pasal 830 menyebutkan, “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.
Jadi, harta peninggalan baru terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup ketika harta warisan terbuka. Dalam hal ini, ada ketentuan khusus dalam pasal 2 KUHPdt, yaitu anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya. Meninggal sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.[3]
           Jelasnya, seorang anak yang lahir saat ayahnya telah meninggal, berhaka mendapat warisan. Hal ini diatur dalam pasal 836, “dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada pada saat warisn jatuh meluang”.
           Dalam undang-undang terdapat dua cara untuk mendapat suatu warisan, yaitu:
1.      Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang) dalam pasal 832
Menurut ketentuan undang-ungdang ini, yang berhak menerima warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun diluar kawin dan suami / istri yang hidup terlama.
Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris ini dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga, dan golongan keempat.
2.      Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat = testamen) dalam pasal 899.
Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjuk dalam surat wasiat/testamen.[4]
B.     Golongan Ahli Waris
Terdapat  empat Golongan ahli waris yaitu sebagai berikut :
1.      Golongan I
Golongan I adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya. Jadi dalam pewarisan tidak membedakan laki-laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.
2.      Golongan II
Ahli waris golongan II adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya.
3.      Golongan III
Ahli waris golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu, seperti kakek dan nenek, baik dari pihak bapak maupun ibu.
4.      Golongan IV
Ahli waris golongan IV adalah keluarga garis ke samping sampai derajat ke enam, seperti paman dan bibi dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penggolongan ahli waris diantaranya:
a.       Jika tidak ada ke empat golongan tersebut, maka harta peninggalan jatuh pada Negara.
b.      Golongan yang terdahulu menutup golongan yang kemudian. Jadi jika ada ahli waris golongan I, maka ahli waris golongan II, III dan IV tidak menjadi ahli waris.
c.       Jika golongan I tidak ada, golongan II yang mewaris. Golongan III dan IV tidak mewaris. Akan tetapi, golongan III dan IV adalah mungkin mewaris bersama-sama kalau mereka berlainan garis.
d.      Dalam golongan I termasuk anak-anak sah maupun luar kawin yang diakui sah dengan tidak membedakan laki-laki/perempuan dan perbedaan umur.
e.       Apabila si meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, atau juga saudara-saudara, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 859, warisan harus dibagi dalam dua bagian yang sama pembagian itu berupa satu bagian untuk sekalian keluarga sedarah dalam garis sibapak lurus ke atas dan satu bagian lagi untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis ibu.[5]

C.    Bagian Masing-masing Ahli Waris
Di atas telah dikemukakan bahwa BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula jika golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua, sedangkan golongan ketiga dan keempat tidak berhak. Bagian masing-masing ahli waris menurut BW adalah sebagai berikut:
a.       Bagian golongan I yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian. Apabila salah seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang 1/5 dibagi di antara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/20 bagian. Jadi hakikat bagian dari golongan pertama ini, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anakanaknya atau cucu pewaris.[6]
b.      Bagian golongan II yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke atas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut ketentuan BW, baik ayah, ibu maupun sudara-saudara pewaris masing-masing mendapat bagian yang sama. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Jadi apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Sedangkan separoh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, masing-masing dari mereka akan memperoleh 1/6 bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia, yang hidup paling lama akan memperoleh bagian sebagai berikut:
- ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama dengan seorang saudaranya, baik lakilaki maupun perempuan, sama saja;
- 1/3 bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris;
- ¼ (seperempat) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.
Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara-saudara pewaris, sebagai ahli waris golongan dua yang masih ada. Apabila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya ada yang seayah atau seibu saja dengan pewaris, maka harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu bagian saudara seibu. Jika pewaris mempunyai saudara seayah dan seibu di samping saudara kandung, maka bagian saudara kandung itu diperoleh dari dua bagian yang dipisahkan tadi.
c.       Bagian golongan III yang meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan seperti ini sebelum harta warisan dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving). Selanjutnya separoh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing separoh hasil dari kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah, sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek. Bagian golongan keempat yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun, maka cara pembagiannya, bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh kepada saudarasaudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara senenek dengan pewaris.
Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris dari pancer ayah, demikian pula sebaliknya. Dalam pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: ”Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara. Selanjutnya negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi”.[7]
Adapun anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (pasal 186 KHI). Jadi misalnya, yang meninggal (pewaris) adalah ayahnya, maka anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewarisi. Akan tetapi apabila pewarisnya adalah ibunya, maka ia berhak mewarisi.[8]

D.    Perbandingan Konsep Antara Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat
Hukum kewarisan dalam hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits, yang dalam penerapannya senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan di mana hukum Islam tersebut dilaksanakan. Di Indonesia selain hukum kewarisan dalam Islam dikenal juga hukum kewarisan menurut KHU Perdata/BW dan hukum kewarisan adat, yang ketiga sistem hukum ini diakui dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.
Khusus kaitan dengan masalah hukum, bangsa Indonesia bertekad akan menata sistem hukum nasional, tekad tersebut tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004 dalam arah kebijakan di bidang hukum di situ dirumuskan, akan menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta perundang-undangan warisan Kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Dengan perkataan lain, untuk membentuk hukum nasional yang selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia modern, maka unsur-unsur atau komponen-komponen hukum adat, hukum agama maupun hukum Barat yang hingga saat ini berlaku dalam masyarakat kita, diakui dan dihormati, karenanya dapat dipakai sebagai bahan penyusunan hukum nasional kita. Namun demikian, setiap bahan hukum yang digunakan untuk menyusun hukum nasional tersebut terlebih dahulu harus sudah diuji dan diteliti, apakah asas atau norma atau praktek hukum itu sesuai dengan nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia, atau tidak. Dalam hal ini yang menjadi batu ujian adalah nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta wawasan kebangsaan Indonesia.
Kemajemukan sistem hukum kewarisan adalah suatu kenyataan, oleh karena itu asas-asas hukum dari ketiga sistem hukum kewarisan saat ini merupakan khazanah hukum di dalam rangka pembentukan hukum kewarisan nasional yang kita cita-citakan.
Sistem hukum adalah meliputi susunan atau tatanan yang teratur, yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan satu dengan lainnya, tersusun menurut rencana atau pola sebagai hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan. Setiap sistem hukum mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya, maka demikian juga adanya sistem Hukum Kewarisan Nasional, diharapkan asas-asanya berasal dari sub sistem Hukum Kewarisan uang turut andil di dalam proses pembentukannya, dan tentunya adalah ketiga sistem hukum dimaksud di atas.[9]
Meskipun ketiga sistem hukum di atas berbeda sumber, latar belakang dan asal-usulnya serta kondisi masyarakat yang mendukungnya, namun ketiga sistem hukum tersebut sama-sama mengakui bahwa kewarisan adalah hukum kekeluargaan. Bahkan bukan hanya itu, ternyata beberapa asasnya terdapat kesesuaian (kecocokan) antara ketiga sistem hukum tersebut sepintas kelihatan saling berbeda bahkan bertolak belakang, namun bila diamati secara seksama dan mendalam ternyata sangat memungkinkan untuk saling mengisi dan melengkapi sesuai fungsi asas hukum pada umumnya.
Oleh karena itu, asas hukum kewarisan dari ketiga sistem hukum tersebut akan memberi andil di dalam pembentukan Hukum kewarisan Nasional, ini berarti ketiga sistem hukum kewarisan tersebut berfungsi melengkapi dan membuat lebih luwes serta memberi dimensi etis kepada Hukum kewarisan Nasional yang pada gilirannya berfungsi di dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan dalam hidup masyarakat. Sebab salah satu fungsi dari Hukum Kewarisan, sebagaimana kesimpulan dari hasil-hasil pertemuan ilmiah (BPHN tahun 1979 s/d 1983 adalah “agar harta warisan yang diatur dalam Hukum Kewarisan dapat berperan sebagai modal atau bekal dasar materil bagi pembinaan kehidupan dan mewujudkan keadilan sosial”.
Adapun asas-asas hukum kewarisan dalm ketiga sistem hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Asas Kematian
Asas ini diatur berdasarkan pada Pasal 830 KUH Perdata; “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Dengan perpedoman pada ketentuan pasal di atas berarti tidak akan ada proses pewarisan dari pewaris ke ahli waris kalau pewaris belum meninggal dunia.
Asas kematian dikenal dan berlaku pula dalam hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan menurut adat. Menurut Muhammad Daud Ali bahwa dalam hukum kewarisan berdasarkan hukum Islam, juga berlaku ketentuan, “Kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia”, atau seperti yang diungkapkan Suhrawardi Dan Komis Simanjuntak bahwa, “Hukum kewarisan Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata disebabkan adanya kematian. Dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa harta seseorang tidak dapat dialihkan sebagai warisan manakala pemilik harta tersebut masih hidup.[10]
Di dalam kewarisan adat asas ini juga dikenal sebagaimana yang dikemukakan Muslimin Simar, Ketua Pengadilan Agama kelas I-B Watampone bahwa “Asas kematian merupakan asas yang paling utama dan dasar di dalam proses beralihnya harta seseorang sebagai harta warisan, dan berlaku untuk semua sistem kewarisan”. Akan tetapi, meskipun asas ini dikenal luas oleh masyarakat adat, namun pada sebagian masyarakat telah melakukan penyimpangan dari asas ini. dikatakan Muslimin Simar. Bahwa, “dalam masyarakat Bugis Bone meskipun asas ini dikenal lebih luas oleh masyarakatnya, namun pada beberapa praktek masyarakatnya asas kematian ini disimpangi, seperti pewaris lebih dahulu pembagian harta bendanya kepada semua ahli warisnya sebelum ia meninggal dunia, atau seringkali pula terjadi bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris, baru dilakukan pembagian jauh setelah pewaris meninggal dunia” .
Proses pewarisan seperti di atas ini, dapat dibenarkan dalam hukum adat oleh karena, “Menurut hukum adat, bahwa proses pewarisan dapat berlangsung sejak di pewaris masih hidup sampai pewaris meninggal dunia, dan inilah yang membedakan proses pewarisan dalam hukum meninggal dunia, dan inilah yang membedakan proses pewarisan dalam hukum kewarisan Islam dan KUH Perdata”. Menurut Hilman dan Hadikusuma (1999: 10) bahwa, “umumnya hukum adat tidak menentukan kapan waktu harta warisan dibagi dan kapan sebaiknya diadakan pembagian, dan begitu pula siapa yang menjadi juru bagi tidak ada ketentuannya”.
Baik dalam hukum kewarisan menurut KUH Perdata, maupun menurut hukum Islam, bahwa asas kematian, juga tidak konsisten diterapkan. Dalam hukum kewarisan menurut KUH Perdata, hibah atau pemberian pewaris semasa hidupnya akan diperhitungkan, “pada saat pembagian pewaris dan pemisahan harta peninggalan”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri, asas kematian tidak dijumpai ketentuannya secara jelas, kecuali yang dapat ditangkap melalui pada rumusan pengertian-pengertian; hukum kewarisan, pewaris, ahli waris dan harta peninggalan (Pasal 171 pada Ketentuan Umum KHI), akan tetapi rumusan-rumusan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bahwa terjadinya peralihan harta peninggalan semata-mata karena adanya kematian.
2.      Asas Hubungan Darah dan Hubungan Perkawinan
Asas ini terdapat dalam pasal 832 ayat (1) dan Pasal 852 a KUH Perdata. Asas hubungan daerah merupakan salah satu asas yang esensial dalam setiap sistem Hukum Kewarisan, karena faktor hubungan darah dan hubungan perkawinan menentukan kedekatan seseorang dengan pewaris, dan menentukan tentang berhak atau tidaknya bagi seseorang menjadi ahli waris.
Dalam hubungan darah dan hubungan perkawinan berlaku dalam ketiga sistem hukum kewarisan yang ada saat ini, meskipun dalam sejarah perjalanannya, faktor perkawinan pernah tidak diakui sebagai sebab adanya pewarisan, baik dalam hukum adat maupun dalam hukum kewarisan menurut KUH Perdata.
Dalam hukum kewarisan menurut KUH Perdata disebutkan oleh F. Tenker bahwa “isteri tidak mewaris kecuali bila semua keluarga sedarah sampai derajat kedua belas sudah tidak ada”, sedangkan dalam hukum kewarisan adat oleh Wirjono Prodjodikoro dan Hilman Hadikusuma menyebutkan bahwa, “dalam hukum adat pernah ada ketentuan bahwa Ibu sebagai janda bukan sebagai ahli waris dari ayah atau suami yang meninggal” akan tetapi dalam kenyataan tak mungkin lagi diingkarinya bahwa “hubungan perkawinan melahirkan hubungan lahir bathin antara seorang laki-laki sebagai suami dengan seorang wanita sebagai isteri, dan di mana hubungan di antara keduanya demikian eratnya, melebihi hubungan antara si wafat dengan saudara-saudara si wafat”. (Prodjodikoro, 1983: 39-40). Akibat dari kedekatan secara lahir bathin yang begitu erat, kemudian juga atas ketentuan hukum adat bahwa jika suami meninggal dunia, maka isteri harus bertindak sebagai pengasuh dari anak-anaknya. “Kalau si ibu menjalankan fungsinya yang sedemikian itu dengan sungguh-sungguh, maka berhak pula mengurusi harta anak-anaknya”.
3.      Asas Perderajatan
Dalam KUH Perdata asas Hukum Kewarisan ini didasarkan pada prinsip; de naaste in het bloed erf hetgoed. Bila berpedoman pada prinsip di atas, maka yang berhak mewaris hanyalah keluarga yang lebih dekat dengan pewaris, sekaligus menentukan pula bahwa keluarga yang lebih dekat derajatnya dari pewaris akan menutup hak mewarisnya bagi keluarga yang lebih jauh derajatnya.
Berpedoman pada asas perderajatan berarti hukum kewarisan menurut KUH Perdata mengenal adanya kelompok keutamaan ahli waris sebagaimana yang terdapat dalam sistem hukum kewarisan Islam dan hukum adat. Dalam Hukum Kewarisan menurut Hukum Adat, anak, Bapak/ibu berkedudukan sebagai ahli waris yang lebih dekat dari pewaris melebihi dari paman/bibi, kakek/nenek, saudara-saudara pewaris, juga dalam hukum kewarisan Islam, bahwa penentuan kelompok keutamaan sangat jelas, misalnya “anak lebih utama dari cucu, ayah lebih utama (lebih dekat) kepada anak dari pada saudara: ayah lebih utama kepada anak dari pada kakek. Bahkan kelompok keutamaan dalam hukum kewarisan Islam menentukan juga kuatnya hubungan kekerabatan, misalnya saudara kandung lebih utama dari pada saudara se ayah atau se ibu, sebab saudara kandung mempunyai dua garis penghubung (dari ayah dan dari ibu), sedangkan saudara sebapak atau saudara seibu hanya dihubungkan oleh satu garis penghubung yaitu dari ayah atau dari ibu”.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa ketiga sistem Hukum Kewarisan sama-sama menempatkan anak, suami/isteri, dan orang tua (Bapak/ibu) sebagai ahli waris yang memiliki derajat keutamaan pertama, yaitu anak sebagai ahli waris derajat keutamaan pertama dalam garis ke bawah, sedang orang tua (Bapak/ibu) sebagai ahli waris dalam derajat keutamaan pertama dalam garis ke atas, melibih derajat ahli waris lainnya seperti nenek, paman/bibi dan saudara.
Didalam Hukum Kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat tidak demikian halnya, karena anak-anak pewaris dapat berbagai waris dengan Bapak/ibu pewaris, meskipun kedua sistem hukum kewarisan tersebut mengenal juga golongan ahli waris yang dapat menutup (menghijab) ahli waris tertentu.
4.      Asas Pergantian Tempat (Plaatsvervulling)
Mengingat asas ini merupakan penerobosan asas ketentuan yang mengatakan bahwa “yang berhak menerima warisan haruslah ahli waris yang masih hidup pada waktu si pewaris meninggal dunia (Pasal 836 KUH Perdata), juga asas ini seolah-olah menyalahi ketentuan bahwa “keluarga yang derajatnya lebih dekat akan menutup keluarga yang derajatnya lebih jauh”, padahal sesungguhnya asas ini, malahan menjadi solusi atas kedua ketentuan di atas, sebab bila kedua ketentuan di atas dijalankan secara ketat, maka dipastikan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpatutan terhadap cucu yang orang tuanya lebih dahulu meninggal dunia daripada pewaris, sehingga si cucu tidak menerima harta warisan yang seharusnya orang tuanya terima sebagai ahli waris, hanya karena orang tuanya meninggal dunia lebih dahulu.
Mengenai asas pengertian tempat dalam hukum kewarisan Islam, menurut sebagian pendapat, seperti pendapat Wirjono Prodjodikoro dan pendapat dari pakar hukum Islam, antara lain menurut Mahmud Yunus menyebutkan bahwa pergantian dalam hukum Islam tidak dikenal. Berbeda dengan pendapat Hazairin yang mengatakan bahwa hukum kewarisan Islam mengenal asas pergantian tempat yang disebut dengan mawa’ly. Menurut Hazairin bahwa ahli waris pengganti (mawa’ly) didasarkan pada al-Qur'an pada Surah an-Nisa’ (IV) ayat 33, yang artinya: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, Kami (Allah) jadikan pewaris-pewarisnya”. Pendapat Hazairin di atas, kemudian diikuti oleh Sajuti Thalib (Ramulyo, 199: 129). Tampaknya juga asas pergantian tempat ini menjadi salah satu asas penting dalam Hukum Kewarisan menurut Kompolasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana yang terdapat ketentuannya dalam Pasal 185 KHI (INPRES Nomor 1 Tahun 1991).
Pasal 185 (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2). Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebih dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Bila asas pergantian tempat dilaksanakan akan mencermikan nilai keadilan dan penegakan hak-hak yang bersifat lebih manusiawi terhadap seluruh penyelesaian masalah waris mewaris di antara sesama ahli waris, termasuk masalah kewarisan cucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya.
5.          Asas Bilateral.
Asas ini berarti seseorang tidak hanya mewarisi dari garis Bapak saja, akan tetapi juga mewaris menurut garis ibu, demikian juga dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan. Asas ini memberi hak dan kedudukan yang sama antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal mewaris, bahkan dengan asas bilateral ini menetapkan juga suami isteri untuk saling mewaris.
Asas Bilateral sama dengan asas individu, selain berlaku dalam Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata, juga berlaku dalam Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam, dan Hukum Adat yakni dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental.[11]
6.      Asas Individual
Sesuai dengan namanya, maka asas ini menentukan tampilnya ahli waris untuk mewarisi secara individu-individu (perseorangan) bukan kelompok ahli waris dan bukan kelompok clan, suku atau keluarga. Asas ini mengandung pengertian bahwa harta warisan dapat dibagi-bagikan pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan, sehingga dalam pelaksanaan seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai dan setiap ahli waris berhak menurut kadar bagiannya tanpa harus terikat dengan ahli waris lainnya. Konsekwensi dari ketentuan ini adalah harta warisan yang sudah dibagi-bagikan atau dialihkan kepada ahli waris secara perseorangan itu menjadi hak miliknya. Karena itu, asas ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 584 KUH Perdata bahwa salah satu cara memperoleh hak milik adalah melalui pewaris.
Asas individual sangat popular pula dalam sistem hukum kewarisan Islam dan sistem hukum kewarisan adat. Asas individual dalam hukum kewarisan Islam berarti, “Setiap ahli waris secara individu berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahil waris lainnya”. Akan tetapi dalam hukum kewarisan adat, selain dikenal sistem pewaris individual, juga dikenal adanya sistem kolektif, dan mayorat namun dari ketiga macam sistem pewaris tersebut, maka sistem individual yang lebih umum berlaku dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat adat parental yang tersebar hampir diseluruh daerah di Indonesia.[12]
7.       Asas Segala Hak dan Kewajiban Pewaris Beralih Kepada Ahli Waris
Yang dimaksudkan segala hak dan kewajiban pewaris dalam asas ini adalah hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan.
Dalam Hukum Kewarisan menurut KUH Perdata, asas ini berhubungan erat dengan hak saisine, sedang “hak saisine sendiri bersumber dari pemeo hukum Perancis yang berbunyi: Le mort saisit Le vif, yang maksudnya bahwa bagi yang meninggal dunia berpegang pada yang masih hidup”. Dengan berpedoman pada prinsip hukum ini, berarti apabila seseorang meninggal dunia, maka segala harta kekayaannya, baik aktiva maupun pasiva akan berpindah kepada ahli warisnya.
Berpedoman pada prinsip di atas, maka menurut Wirjono Prodjodikoro. “layak kalau BW mengenal tiga macam sikap dari ahli waris terhadap harta warisan, dan dapat memilih salah satu dari tiga sikap itu, yaitu : 
1). Menerima seluruhnya menurut hakikat yang tersebut dalam BW (hak dan kewajiban)
2). Menerima dengan syarat yaitu, hutang-hutangnya
3). Menolak menerima harta warisan.
Dalam hukum adat berlaku ketentuan bahwa, “harta kekayaan sebagai harta keluarga/kerabat diperuntukkan sebagai dasar hidup materil dari generasi ke generasi berikutnya” (Sudijat, 1968: 158), kemudian terdapat juga ketentuan yang menyebutkan bahwa, “Hutang-hutang yang ada dan timbul pada dan karena kematian si pewaris juga merupakan bagian harta peninggalan, meskipun dalam arti negatif”.
Dalam ketentuan undang-undang, para ahli waris yang telah menerima warisan hanya diwajibkan memukul beban (utang-utang, kewajiban-kewajiban) dari pewaris seimbang dengan yang diterima dari warisan. Dalam Pasal 1100 KUH Perdata ditegaskan bahwa, “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan lain-lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan”. Kemudian dengan kewajiban melakukan pembayaran yang dipukul secara perseorangan akan disesuaikan dengan jumlah besar bagiannya dengan tetap tidak mengurangi hak-hak para berpiutang, termasuk para berpiutang hipotik atas seluruh harta peninggalan pewaris selama belum terbagi. (Pasal 1101 KUH Perdata). Ketentuan di atas ini bila dicermati, akan sejalan dengan ketentuan pada Pasal 175 ayat (2) KHI seperti yang sudah disebutkan.
Berdasarkan dengan berbagai penjelasan dan ketentuan yang telah dikemukakan di atas tampaknya, bahwa penjelasan dan ketentuan tersebut cenderung mendukung ke arah penerapan asas segala hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahil waris, namun sifatnya terbatas, artinya harta peninggalan pewaris yang bersifat aktiva secara otomatis berpindah dari pewaris kepada ahli waris, akan tetapi bagi warisan yang berupa pasiva (utang-utang, kewajiban-kewajiban) maka harus disesuaikan dengan hak-hak yang diperoleh ahli waris agar melahirkan prinsip keadilan yang seimbang. Seimbang dengan hak yang sepantasnya diterima dari barang aktiva dengan kewajiban yang dipikulnya, berupa utang. Akan tetapi kalau ada ahli waris yang bersedia membayarkan utang-utang pewaris melalui harga pribadi ahli waris, maka itu tidak dilarang, bahkan merupakan perbuatan terpuji, dan cermin dari akhlak yang baik.
Melalui penjelasan yang ada itu, maka asas peralihan segala hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris menurut hukum kewarisan KUH Perdata dalam prakteknya sama atau sejalan dengan asas yang sama yang terdapat dalam hukum kewarisan Islam dan Adat.
 
E.     Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
a.       seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
b.      seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewarisbahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
c.       ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
d.      seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.[13]
BAB III
PENUTUP
Dengan adanya aturan-aturan yang telah di nukilkan di dalam KUH-Perdata mengenai hal waris, maka kita dapat menjadikannya sebagai acuan untuk menyelesaikan segala bentuk sengketa waris yang terjadi.
Namun bila KUH-Perdata tidak dapat menyelesaikan sengketa waris tersebut, maka dapat di gunakan alternative lain yaitu dengan menggunakan referensi Hukum Islam ataupun Hukum Adat.
Seperti yang telah di papar kan di atas, terdapat beberapa golongan orang yang berhak mendapatkan waris (ahli waris). Dan setiap golongan menutup golongan yang lain. Dengan artian, golongan I menutup hak waris golongan II dan begitu seterusnya.



[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
hal. 355
[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003), hal. 95
[3] Effendi Perangin, Hukum Waris, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006) hal. 3
[4] Ibid, hal. 4                                                                                                     
[5] Ibid, hal.29-35
[6] Darusnal, Chandra, Hukum Waris Perdata, ( Makalah Universitas Batam, 2009), hal. 14
[7] Ahmad Rofiq, Hukum Islam…., hal. 424
[8]Ibid, hal. 420
[9] Hadpiadi. Beberapa Asas Hukum Kewarisan (http://www.hukum waris.com, 2011)
[10] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hal. 28
[11] Abdul Manan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 208
[12] Ibid,  hal. 209
[13] Darusnal, Chandra, Hukum Waris…., hal. 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar