Rabu, 22 Februari 2012

FIQIH: JINAYAH


BAB I
PENDAHULUAN
Sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan hukuman bagi orang-orang yang berbuat dosa pada hari kiamat, namun hal itu tidak dapat menjadi penghalang bagi manusia dari melakukan perbuatan yang dapat merusak dan membahayakan kemaslahatan individu maupun kemaslahatan umum di dalam kehidupan dunia. Hal itu dikarenakan di antara manusia  ada yang memiliki kekuatan dan kekuasaan, sementara orang yang lemah serta teraniaya tidak mampu mengambil hak dari mereka. Dengan demikian hak asasi menjadi hilang dan kerusakan tersebar dimana-mana.
Karena alasan itulah diciptakan hukuman secara resmi menurut syara’ sebagai jaminan ketenangan manusia disetiap waktu dan tempat, sehingga kejahatan dan semua perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan dibumi yang tidak mungkin diperbaiki dapat diatasi dengan adanya hukuman atau had.
Hukum yang telah ditetapkan tersebut harus dipatuhi oleh semua manusia. Allah Yang Maha Bijaksana tidak berlebih-lebihan dalam segala urusan, akan tetapi Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Dan menciptakan hukum dengan serapi-rapinya untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     JINAYAT
1.      Pengertian
Secara etimologis, “jinayat” berarti perbuatan terlarang, dan “jarimah” berarti perbuatan dosa. Secara terminologi “jinayat” atau” jarimah” adalah segala larangan syara’ yang diancam hukuman had atau ta’zir. Dengan demikian, jinayat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa.
Adanya ancaman hukuman (‘uqubat) atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan atau harga diri.
2.      Klasifikasi jinayah
a.      Klasifikasi berdasarkan sanksi hukum
Selanjutnya, para ulama pada umumnya mengelompokkan jinayah dengan melihat sanksi hukuman yang ditetapkan, kepada tiga kelompok: hudud, qishash, dan ta’zir
b.      Klasifikasi berdasarkan hak yang dilanggar
Pengelompokan ini berkaitan dengan boleh tidaknya pelaku kejahatan itu dimaafkan, yang terdiri dari empat macam: (1) kejahatan yang melanggar hak hamba, (2) kejahatan yang melanggar hak Allah, (3) kejahatan yang melanggar hak hamba yang berbaur dengan hak Allah,dan (4) kejahatan yang melanggar hak Allah yang berbaur dengan hak hamba.[1]
3.      Syarat dan rukun jinayah
a.      Syarat jinayah
Mengingat jinayah merupakan perbuatan yang dilarang syara’, maka larangan tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang mukallaf (akil-baliq). Perbuatan merugikan yang dilakukan orang gila atu anak kecil, tidak dikategorikan sebagai jinayah, mengingat mereka bukanlah orang yang dapaat memahami khitbah (kewajiban) atau taklif (beban).
b.      Rukun jinayah
1)      Adanya unsur  formal (rukn al-syar’i), yaitu ketentuan (nash) yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman.
2)      Adanya unsur  material (rukn al-maddi), yaitu pelaku melakukan perbuatan yang dilarang syara’, ataupun sebaliknya.
3)      Adanya unsur moral (rukn al-adabi), yaitu pelaku adalah orang yang memahaami khitab atau taklif, sehingga sanksi hukuman dapat dijatuhkan atas perbuatan yang dilakukannya.[2]
Faedah dan manfaat daripada Pengajaran Jinayat :
1)      Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesame sendiri dan sebagainya.
2)       Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh-menuduh.
3)       Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian, ragut dan lain-lain.
4)      Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5)      Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan.
 
B.      HUDUD
Hudud, jamaknya “had”. Arti menurut bahasa ialah: menahan (menghukum). Menurut istilah hudud berarti: sanksi bagi orang yang melanggar hukum dengan dera/dipukul (jilid) atau dilempari dengan batu hingga mati (rajam). Sanksi tersebut dapat pula berupa dipotong tangan lalu sebelah atau kedua-duanya atau kaki dan tangan kedua-duanya, tergantung pada kesalahan yang dilakukan.[3]
Menurut hukum terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikelompokkan had (hukuman), yaitu sebagai berikut:
1.      Zina
Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan laki-lakinsampai tekuknya kedalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu.
Orang yang berzina ada dua macam yaitu:
a.      Yang dinamakan “muhsan”, yaitu orang yang sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Hukuman terhadap pezina muhsan adalah rajam.
b.      Orang yang tidak muhsan (yang tidak mencukupi syarat-syarat diatas), yaitu gadis dengan bujang. Hukuman terhadap mereka adalah didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

2.      Tuduhan zina (qadzaf)
Menuduh orang berbuat zina termasuk dosa besar, dan mewajibkan hukuman dera. Orang merdeka didera 80 kali, dan hamba 40 kali dera, dengan terpenuhinya beberapa syarat yaitu sebagai berikut:
a.      Orang yang menuduh itu sudah balig, berakal, dan bukan ibu, bapak, atau nenek dan seterusnya dari yang dituduh.
b.      Orang yang dituduh adalah orang islam, sudah balig, berakal, merdeka, dan terpelihara (orang baik).
1)      hukum tuduhan dari yang menuduh dapat gugur dengan tiga jalan:
mengemukakan empat orang saksi, menerangkan bahwa yang tertuduh itu betul-betul berzina.
2)      Dimaafkan oleh yang tertuduh.
3)      Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukuman dengan jalan li’an.[4]

3.      Minuman keras (al-khamr)
Meminum minuman keras yang memabukkan, misalnya arak dan sebagainya, hukumannya haram, dan merupakan sebagian dari dosa besar karena menghilangkan akal adalah suatu larangan yang keras sekali. Betapa tidak, karena akal itu sungguh penting dan berguna. Maka wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Tiap-tiap minuman yang memabukkan, diminum banyak ataupun sedikit tetap haram, walaupun yang sedikit itu sampai memabukkan.
Orang yang meminum minuman keras wajib didera 40 kali apabila ada saksi dua orang laki-laki atau dia mengaku sendiri.Bukan saja minuman, tetapi suatu makanan yang menghilangkan akal, seperti candu dan lain-lainnya, hukumnya juga haram karena termasuk dalam arti memabukkan.

4.      Pencurian (Al-Sariqah)
Mencuri adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam , diambil dari tempat penyimpanannya.
Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu potong tangannya. Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya  yang kanan (dari pergelangan tapak tangan). Bila mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya (dari ruas tumit), mencuri yang ketiga dipotong tangannya yang kiri, dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.[5]
Syarat-syarat hukum potong tangan yaitu:
a.      Pencuri tersebut sudah balig, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Anak-anak, orang gial, dan orang yang dipaksa orang lain tidak dipotong tangannya.
b.      Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (93,6 gram emas), dan barang itu diambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan kepunyaan si pencuri, dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar