A. LARANGAN MENYUAP
Terjemahan Hadis
“Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”Terjemahan Hadis
(HR. Ahmad dan Imam yang Empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Penjelasan Hadis
Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh dengan jalan batil. Allah SWT. Berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.
Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas system yang berada di masyarakat., dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para pelanggar yng seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukumna yang sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawi menyindir tentang suap menyuap dengan kata-katanya:
Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedangkan anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang
Bagaimana pun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak-balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakannya merupakan hasil buatan manusia, mudah sekali baginya untuk mengutak atiknya sesuai dengan kehendaknya. Lama kelamaan – masyarakat terutama golongan kecil – tidak akan percaya lagi kepada par penegak hukum karena selalu menjad pihak yang dirugikan. Dengan demikian, hukum rimba yang berlaku, yaitu siapa yang kuat dialah yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan RasulNya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dari pihak mannapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan daripada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakimakan mudah membawa dirinya untuk berusha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis:
Artinya:
“Dari Abdullah bin Amr, “Rasulullah SAW. melaknat penyuap dan orang yang disuap.”
Misalnya, dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak dapat melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mngurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak. Dengan demikian larangan islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan siksa Allah SWT. kelak diakhirat.
Sangat disayangkan, suap menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala kativitas, baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M. Qurais Shihab, masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
Menurut Muhammad ibn Ismail Al-Kahlany, suap dibolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya atau untuk mencegah dari kezaliman, baik yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal ini didasarkan pada pendapat sebagian tabi’in bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa zalim, baik etrhadap dirinya maupun keluarganya.
Adapun menurut Imam Asy-Syaukani, sesungguhnya keharaman suap adalah mutlak atau tidak dapat ditakhsish. Namun demikian, dalam islam ada kaidah:
(kemadaratan membolehkan sesuatu yang membahayakan). Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap, ia boleh melakukannya.
Menurut M. Quraish Shihab, argument para ulama diatas tidaklah jelas, tetapi tampaknya keadaan ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tampaknya saat itu budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
Akan tetapi, menurutnya, Asy-Syukani mengingatkan bahwa pada dasarnya agam tidak membolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari seseorang, kecuali dengan hati yang tulus. Apakah mereka yang membeli pelicin itu tulus? dan tidakkah sikap tersebut semakin menumbuh suburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat? Bukankah dengan member – walaupun dengan dalih meraih hak yang sah – seseorang telah membantu si penerima untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk. Dengan demikian, si pemberi – sedikit ataupun banyak – menurutnya, telah pula menerima saksi keharaman dan kutukan atas suap-menyuap tersebut.
Fiqh Hadis
Dalam islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam islam.
Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali harus dengan menyuap.