A. Kondisi Tasyri’ Pada Masa Sahabat
Dengan wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun 2 bulan 22 hari yang beliau terima melalui malaikat jibril baik waktu beliau masih berada di Makkah maupun setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah, berakhir pula dengan meninggalnya Rasulullah itu.
Kedudukan nabi Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak mungkin diganti, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Pengganti nabi Muhammad sebagai kepala Negara dan pemimpin umat islam ini disebut Khalifah, suatu kata yang dipinjam dari Al-Qur’an (Surat 2:30). Di dalam Al-Qur’an selain surat Al-baqarah ayat 30 itu terdapat perkataan khalifah yang tersebar dalam sebelas ayat. Ide yang dapat disimpulkan dari ayat-ayat tersebut adalah bahwa manusia harus mempunyai tujuan hidup menata dunia ini. dan sebagai khalifah (wakil) Tuhan dibumi ini, manusia harus menerjemahkan segala sifat-sifat Tuhan kedalam kenyataan hidup dan kwhidupan dan wajib mengatur bumi ini sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan-Nya. Manusia wajib melakukan tugas unutk mencapai tujuan hidupnya menurut pola yang telah ditentukan oleh Tuhan dalam ajaran-ajaran-Nya.[1]
Pengangkatan seorang khalifah dapat terjadi dengan persetujuan masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam kasus Abu Bakar, atau dengan penunjukan khalifah sebelumnya seperti kasus Umar. Jika diperlukan pemilihan, dapat dibentuk suatu badan khusus menyelenggarakan pemilihan itu. Sesudah dipilih, khalifah harus berjanji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan kepadanya. Ia harus melaksanakan janjinya dengan setia, sebab tanggung jawab dan kewajibannya sebagai kepala Negara, jauh lebih berat dari hak-hak istimewa yang ada padanya. Ia mendapat janji setia (bai’at) dari rakyat atau wakil-wakilnya yang memenuhi syarat.
Demikianlah untuk menggantikan kedudukan Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat dan kepala Negara, dipilihlah seorang pengganti yang disebut khalifah dari kalangan sahabat Nabi sendiri. Sahabat nabi adalah orang hidup semasa dengan nabi, menjadi teman atau kawan nabi Muhammad dalam menyebarkanluaskan ajaran islam. Para sahabat Nabi ini silih berganti selama empat periode, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.[2]
Periode kekuasaan pemerintahan Nabi Muhammad saw hanya meliputi semenanjung Arabia, tetapi periode Sahabat meliputi wilayah arab dan non-Arab, sehingga masalah yang muncul semakin kompleks sementara ketetapan hukum yang rinci di dalam Al-Quran dan al-Hadits terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, Para sahabat menghadapi banyak masalah yang tadinya tidak terdapat di masyarakat Arab. Misalnya masalah pengairan, keuangan, kemiliteran, pajak, cara penetapan hukum di pengadilan, dan lain-lain. Pada masa inilah mulai muncul interpretasi terhadap nash-nash Al-Quran yang diterima oleh Rasulullah saw, dan terbukalah pintu istinbat terhadap masalah-masalah yang tidak ada didalam nash secara jelas. Dalam masa ini pula Islam mulai berkembang pesat meluas sampai ke-Timur dan ke-Barat, sahabat-sahabat besar dalam masa ini mencoba untuk menginterpretasikan nash-nash hukum baik dalam Al-Quran maupun Al-hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menta’wil nash-nash yang belum jelas itu. Selain dari pada itu para sahabat besar memberikan fatwa-fatwa dalam berbagai masalah dalam kejadian-kejadian sosial maupun politik yang tidak ada kejelasan dalam nash mengenai hal itu, yang kemudian itu menjadi dasar sebagai bahan untuk berijtihad. Para sahabat juga dapat dikatakan sebagai musyari’ yaitu menerangkan hal dan tidak ketinggalan memberikan fatwa dalam urusan-urusan yang tercantum secara tersurat dalam nash. Jika ini semua di hadapkan pada kita, maka tidak sepatutnya kita merasakan keheranan, sebab mereka dalam kesehariannya selalu bergaul dengan Nabi, sehingga mereka menyaksikan dan mengetahui asbabun-nuzul serta asbabul-wurud suatu hadits melebihi pengetahuan ulama-ulama’ sesudahnya. Bahkan Para sahabat bergabung dalam kelompok yang biasa diajak bermusyawarah oleh Rasululloh saw. Karena itulah maka munculah kepercayaan umat yang perlu di simak, pada periode ini fatwa-fatwa dan masail fiqhiyah masih dicampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah istidlal. Penetapan-penetapan pada waktu itu sebagian besar hanya bersifat melanjutkan apa yang pernah diperbuat oleh Nabi, kecuali mengenai beberapa peristiwa yang pada zaman Nabi belum ada.[3]
B. Faktor-faktor Penyebab Perkembangannya
Para sahabat memainkan pesan yang sangat penting dalam membela dan mempertahankan agama. Mereka tidak cukup melaksanakan dan melestarikan syari’at yang dibawa Nabi Saw, tetapi juga membentangkan sayap dakwah Islam hingga kemancanegara. Ini untuk kali pertama syari’at Islam khususnya fiqih berhadapan dengan berbagai persoalan baru. Misalnya masalah seputar moral, etika, kultur, dan kemanusiaan dalam suatu masyarakat yang sangat majemuk.
Fase ini adalah adalah fase yang paling dominan, dalam mempengaruhi perkembangan syari’at. Wilayah-wilayah yang dibuka dan dibebaskan saat itu memiliki perbedaan masalah kultural, tradisi situasi dan kondisi yang menghadang para fuqaha’ dari kalangan sahabat, khususnya Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali untuk memberikan suatu fatwa.
Fase ini adalah adalah fase yang paling dominan, dalam mempengaruhi perkembangan syari’at. Wilayah-wilayah yang dibuka dan dibebaskan saat itu memiliki perbedaan masalah kultural, tradisi situasi dan kondisi yang menghadang para fuqaha’ dari kalangan sahabat, khususnya Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali untuk memberikan suatu fatwa.
Para Sahabat dengan tingkat pemahaman yang tinggi terhadap Al Qur’an dan Sunnah, menyikapi terhadap persoalan-persoalan yang datang dengan langsung merujuk kepada al-qur’an dan As-Sunnah. Adakalanya mereka menemukan nash dalam al-Qur’an dan hadits secara tersurat, tetapi juga tidak jarang mereka tidak menemukan dalam dua sumber pokok syari’at Islam tersebut. Kondisi yang demikian ini mendorong mereka secara paksa untuk berjuang menggali kaidah-kaidah dasar dan tujuan moral dari berbagai tema-tema dalam Al Qur’an untuk diaplikasikan terhadap persoalan-persoalan baru.
Konsekuensi lain dari perluasan wilayah Islam adalah bercampurnya orang-orang Arab dengan yang lainnya. Sebagian dari mereka banyak yang memeluk Islam, tetapi sebagian tetap pada agama dan kepercayaan masing¬-masing. Dari sini muncul suatu tuntutan untuk menetapkan hukum baru yang mengatur hubungan orang-orang Islam dengan orang-orang non Muslim. Para fuqaha’ untuk yang kesekian kalinnya berusaha merumuskan bagaimana Islam mengatur pluralitas hidup seperti ini. Termasuk disini adalah persoalan baru yang belum pernah terjadi pada era kenabian disamping belum ada sumber hukum yang secara jelas-jelas merinci hukum masalah ini.
Ada tiga hal pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum:
1. Begitu banyaknya muncul kejadian baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriyah tidak dapat ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an maupun penjelasan dari sunah Nabi.
2. Timbulnya masalah-masalah yang secara lahir telah di atur ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an maupun Sunah Nabi, namun ketentuan itu dalam keadaan tertentu sulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.
3. Dalam Al-Qur’an ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil-dalil yang ada.[4]
C. Sumber-sumber Tasyri’ Pada Masa Sahabat
Sumber Tasyri’ pada masa ini adalah Al Qur’an, As-sunnah dan ljtihad (termasuk didalamnya ijma’ dan qiyas). Sebab pada hakekatnya keduanya dihasilkan dari jerih payah mujtahiddin. Al qur’an pada masa ini sudah dibukukan, yaitu pada Utsman bin Afan, setelah dipertimbangkan akan kemaslahatannya yang lebih besar. Adapun sumber hukum Islam yang kedua adalah Hadits, yang ketika itu belum dibukukan, sebab dikhawatirkan akan bercampur dengan al-Qur’ an. Meski demikian upaya untuk pemeliharaan tetap dilakukan. Sehingga kebenaran riwayatnya dapat dijamin. Abu Bakar Misalnya, beliau tidak mau menerima hadits dari seseorang kecuali mendapat pengakuan dan pengetahuan dari orang lain yang terpercaya. Umar bin Khattab menuntut adanya bukti-bukti bahwa hadits tersebut datang dari Rasulullah. Demikian juga Ali bin Abi Thalib, beliau senantiasa menyumpah perawinya.
Kemudian sumber hukum yang ketiga, adalah ijtihad. Para shahabat dalam berijtihad tidak selalu sama, artinya pendapat mereka kadang-kadang berbeda. Berkenaan dengan ini Ibnu Qoyyim pernah berkata bila seseorang sahabat mengemukakan pendapat atau mengemukakan suatu hukum atau memberikan fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang dimiliki oleh para sahabat maupun pengetahuan yang kita miliki. Adapun pengetahuan yang hanya dimiliki oleh sahabat, mungkin didengar langsung dari Nabi melalui sahabat yang lain. Pengetahuan yang hanya diketahui oleh masing-masing sahabat banyak sekali, sehingga para sahabat tidak semua dapat meriwayatkan semua hadits¬hadits yang didergar dari Khulafa’ ar Rasyidin dan sahabat-sahabat lainnya.[5]
Walaupun Abu bakar Assiddiq selalu mendampingi Nabi, hingga nabi tidak pernah lepas dari pantauan Abu Bakar dan ia digolongkan sebagai orang yang mengetahui tentang Rasulullah SAW, tetapi hadits-hadits yang ia riwayatkan tidak lebih dari seratus hadits. Anggapan orang bahwa seorang sahabat selalu meriwayatkan suatu Hadits atau menyatakan suatu kejadian yang ia ketahui, adalah anggapan yang keliru, bahwa orang tersebut tidak mengetahui sikap dan tingkah laku para sahabat. Sebab mereka sangat takut untuk meriwayatkan suatu hadits, lantaran khawatir akan menambah atau mengurangi hadits tersebut. Karena itu mereka sedikit sekali meriwayatkan dan hanya menceritakan apa yang mereka dengar dari Rasulullah, atau sabda beliau.
D.